PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah Principal Recipient (PR) Komunitas TBC, berdampingan dengan PR Kementerian Kesehatan dan Program Nasional Penanggulangan TBC yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML).
Dalam kerja sama dengan para mitra, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI bertujuan mengakselerasi eliminasi TBC 2030 di 30 provinsi dan 190 kota/kabupaten yang meliputi: 1) Penemuan dan pendampingan pasien TBC sensitif obat, 2) Penemuan dan pendampingan pasien TBC resisten obat, 3) Penguatan sistem komunitas, dan 4) Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi pasien dalam mengakses pelayanan TBC berkualitas sampai sembuh.
Salah satu kegiatan yang direncanakan oleh PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI adalah
. Untuk memahami sejauh mana dan bagaimana stigma terhadap TBC menghambat akses dan ketersediaan pelayanan, PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI mencari organisasi/institusi di bidang kesehatan masyarakat, sosial, atau hak asasi manusia untuk berkolaborasi dalam pelaksanaan
di Indonesia pada 2021-2022.
Asesmen ini akan diimplementasikan bersama PR Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI dengan pendekatan
dan akan mewujudkan rencana aksi komunitas, hak asasi manusia, dan kesetaraan gender dalam penanggulangan TBC. Hasil yang terukur dari asesmen ini diharapkan memberi daya ungkit dalam upaya melawan stigma terhadap TBC secara bermakna.
Baca lebih lanjut dalam kerangka acuan kerja di:
Pengiriman
dan dokumen legalitas kelembagaan paling lambat
Dokumen pendaftaran lainnya (lihat file Kerangka Acuan Kerja) diterima lengkap paling lambat
Semua dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui email ke: